Sertifikat resmi yang menyatakan instalasi listrik layak dioperasikan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dioperasikan.
SLO wajib dimiliki oleh setiap pemilik instalasi tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tanpa SLO, instalasi listrik tidak boleh dioperasikan untuk keperluan komersial maupun industri.
SLO diterbitkan untuk berbagai jenis instalasi listrik
Sertifikasi untuk instalasi pembangkit listrik seperti PLTD, dan PLTS.
Sertifikasi untuk jaringan distribusi tenaga listrik seperti Tegangan Rendah, dan Tegangan Menengah.
Sertifikasi untuk jaringan Pemanfaatan tenaga listrik seperti JTR, dan JTM.