Sertifikat Laik Operasi

Sertifikat resmi yang menyatakan instalasi listrik layak dioperasikan

Apa itu SLO?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dioperasikan.

SLO wajib dimiliki oleh setiap pemilik instalasi tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tanpa SLO, instalasi listrik tidak boleh dioperasikan untuk keperluan komersial maupun industri.

Jenis SLO

SLO diterbitkan untuk berbagai jenis instalasi listrik

SLO Pembangkit

Sertifikasi untuk instalasi pembangkit listrik seperti PLTD, dan PLTS.

SLO Distribusi

Sertifikasi untuk jaringan distribusi tenaga listrik seperti Tegangan Rendah, dan Tegangan Menengah.

SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Sertifikasi untuk jaringan Pemanfaatan tenaga listrik seperti JTR, dan JTM.

Manfaat SLO

  • Legalitas resmi bagi pemilik instalasi listrik
  • Jaminan keamanan dan keandalan instalasi listrik
  • Perlindungan terhadap risiko kebakaran dan kecelakaan kerja
  • Persyaratan wajib untuk klaim asuransi properti
  • Memenuhi persyaratan perizinan usaha dan operasional
  • Menunjang kepatuhan terhadap regulasi pemerintah
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis

Syarat SLO

  • Instalasi sudah terpasang dan siap dioperasikan
  • Menggunakan material & komponen sesuai standar (SNI)
  • Telah melalui pemeriksaan & pengujian oleh lembaga inspeksi terakreditasi
  • Memenuhi persyaratan teknis sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)
  • Pemilik instalasi berkomitmen mematuhi peraturan ketenagalistrikan