Dasar hukum dan regulasi penyelenggaraan Sertifikat Laik Operasi di Indonesia
Dasar hukum utama penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang dioperasikan memiliki Sertifikat Laik Operasi.
Perubahan atas UU Ketenagalistrikan yang mengatur ulang aspek perizinan dan pengawasan instalasi tenaga listrik di Indonesia.
Mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penerbitan dan pengawasan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Mengatur tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk ketentuan detail mengenai kewajiban SLO untuk instalasi tenaga listrik yang beroperasi.
Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Mengatur keberadaan Lembaga Inspeksi Teknik yang berperan dalam proses pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan SLO.
Peraturan penting yang mengatur aspek keselamatan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk kewajiban SLO bagi instalasi yang beroperasi.
Mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi.
Mengatur biaya SLO untuk instalasi tegangan rendah dan tingkat mutu pelayanan ketenagalistrikan.
Menyesuaikan biaya SLO, khususnya untuk instalasi tegangan rendah, sesuai dengan kebijakan terbaru.
Standar nasional yang mengatur persyaratan umum instalasi listrik di Indonesia. Menjadi acuan utama dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi untuk penerbitan SLO.