Regulasi SLO

Dasar hukum dan regulasi penyelenggaraan Sertifikat Laik Operasi di Indonesia

2026
Tahun Berjalan
11+
Regulasi
4
Kategori
100%
Terverifikasi

Undang-Undang

UU No. 30/2009

Undang-Undang Ketenagalistrikan

Dasar hukum utama penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang dioperasikan memiliki Sertifikat Laik Operasi.

UU No. 11/2020

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Perubahan atas UU Ketenagalistrikan yang mengatur ulang aspek perizinan dan pengawasan instalasi tenaga listrik di Indonesia.

UU No. 23/2014

Pemerintahan Daerah

Mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penerbitan dan pengawasan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Peraturan Pemerintah

PP No. 14/2012

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Mengatur tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk ketentuan detail mengenai kewajiban SLO untuk instalasi tenaga listrik yang beroperasi.

PP No. 23/2014

Perubahan PP No. 14/2012

Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

PP No. 62/2012

Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Mengatur keberadaan Lembaga Inspeksi Teknik yang berperan dalam proses pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan SLO.

Peraturan Menteri ESDM

Permen ESDM No. 12/2021

Keselamatan Ketenagalistrikan

Peraturan penting yang mengatur aspek keselamatan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk kewajiban SLO bagi instalasi yang beroperasi.

Permen ESDM No. 38/2018

Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi.

Permen ESDM No. 27/2017

Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya

Mengatur biaya SLO untuk instalasi tegangan rendah dan tingkat mutu pelayanan ketenagalistrikan.

Permen ESDM No. 2/2025

Perubahan Kedua Permen ESDM No. 27/2017

Menyesuaikan biaya SLO, khususnya untuk instalasi tegangan rendah, sesuai dengan kebijakan terbaru.

Standar Teknis

PUIL 2011

Persyaratan Umum Instalasi Listrik

Standar nasional yang mengatur persyaratan umum instalasi listrik di Indonesia. Menjadi acuan utama dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi untuk penerbitan SLO.